SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
SURAT
KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini masing-masing
Nama : MARYUDI
RAHMAT
Umur : 45 Tahun
Bangsa
/ Agama : Indonesia/ Islam
Pekerjaan :
Kepala desa
Alamat : Ds. Tebing tinggi Kec. Mulak Ulu Kab.
Lahat
Dengan
ini menerangkan bahwa:
Nama
:
Apriyandi
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Wiraswata
Alamat
: Grogol
pertamburan
Yang selanjutnya di sebut pihak ke
I (Pertama )
Nama : Fery herianto
Umur : 34 Tahun
Bangsa
/ Agama : Indonesia/ Islam
Pekerjaan : tani
Alamat : Desa Muara Tiga
Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat
Yang selanjutnya di sebut pihak ke
II (Kedua )
memang
benar PIHAK PERTAMA telah menjual
sebidang tanah beserta isinyadikawasan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Mulak
Ulu,kepada PIHAK KEDUA, dengan harga RP.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah)
Ada
pun tanah tersebut berdekatan dengan :
·
Sebelah
selatan : Tanah Agung
·
Sebelah
timur : Ayek kehing
·
Sebelah
barat : tanah lena
·
Sebelah
utara : tanah lena
Demikian surat jual beli ini kami
buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana
pun dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Pihak
Ke I ( pertama ) /penjual Pihak Ke II (kedua)
Pembeli
APRIYANDI FERY HERIANTO
SAKSI-SAKSI
1.
Gusriadi
(………………)
2.
Elpin
susanto (………………)
Mengetahui
Kepala Desa Tebing Tinggi
(MARYUDI RAHMAT)
SURAT
KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini masing-masing
1.
Nama : SAPARUDIN
Umur : 48 Tahun
Bangsa
/ Agama : Indonesia/ Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Ds. Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab.
Lahat
Yang selanjutnya di sebut pihak ke
I (Pertama ) / Penjual
2.
Nama : YANDI EFFENDI
Umur : 45 Tahun
Bangsa
/ Agama : Indonesia/ Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Muara Tiga
Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat
Yang selanjutnya di sebut pihak ke
II (Kedua ) / Pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa pihak
ke I (Pertama ) memang benar mempunyai Belukar milik sendiri dan pihak pertama
mengakui dengan kehendak sendiri bahwa tanah tersebut telah di jual kepada
pihak ke II (kedua) Dengan Harga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dibayar tunai. Dengan luas
tanah 6 x 10 M2 dan
tanah tersebut terletak
di Desa Muara Tiga
Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten
Lahat
Setelah surat keterangan jual beli
ini di tanda tangani bersama, maka tanah beserta tanaman di atas tanah tersebut
segala hak dan kewajibannya menjadi milik pihak kedua. Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai
berikut :
·
Sebelah
Utara Berbatasan Dengan Tanah
Saparudin
·
Sebelah
Selatan Berbatasan Dengan Tanah Tawan
·
Sebelah
Timur Berbatasan Dengan Tanah
Jalan
·
Sebelah
Barat Berbatasan Dengan Tanah Damok/Hengky
Demikian surat jual beli ini kami
buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan atau tekanan dari
pihak manapun terang di hadapan saksi-saksi yang masing-masing membubuhkan
tanda tangannya dan pemerintah Desa setempat serta dapat di pergunakan
seperlunya.
Apabila di kemudian hari ternyata
surat keterangan perjanjian ini tidak benar / palsu maka pihak pertama bersedia
di tuntut menurut perundang-undangan yang berlaku, sehingga surat keterangan perjanjian
dapat dipergunakan bila perlu.
Muara
Tiga, Juli 2023
Pihak
Ke II (Kedua) / Pembeli Pihak Ke I (Pertama)
Penjual
YANDI EFFENDI DARMIN
SAKSI-SAKSI
1.
Candra (………………)
2.
Hengky (………………)
Mengetahui
Kepala Desa Muara Tiga
ELDIANSYAH
Komentar
Posting Komentar